Menu
Pencarian

Pelaku Perampokan Minimarket Tertangkap Usai Aniaya Tetangga di Tulungagung

Agus Bondan - Rabu, 20 November 2024 10:51
Pelaku Perampokan Minimarket Tertangkap Usai Aniaya Tetangga di Tulungagung
Pelaku perampokan dan penganiayaan minimarket ditangkap

TULUNGAGUNG - Kasus perampokan minimarket yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, pada 17 September lalu akhirnya terungkap setelah dua bulan penyelidikan.

Kejadian ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam aksinya, pelaku mengancam pegawai minimarket dengan senjata tajam dan membawa kabur uang Rp6 juta serta puluhan bungkus rokok.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Dendi Darmawan (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, ditangkap pada 14 November oleh Polres Gondang atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi kesamaan ciri pelaku penganiayaan dengan tersangka perampokan.

Baca Juga :   1.300 Siswa Tulungagung Nikmati Program Makan Bergizi Perdana

"Pelaku, saudara DD, melakukan penganiayaan kepada pasangan suami istri dengan memukulkan botol ke kepala korban. Berkat kejelian penyidik, kita dapat mengungkap bahwa dia juga terlibat dalam perampokan minimarket di Kecamatan Kauman," ujar AKBP Muhamad Taat Resdi.

Tersangka mengaku aksi nekatnya dilakukan untuk melunasi utang sebesar Rp50 juta di salah satu bank.

"Saya melakukan untuk membayar utang sebesar Rp50 juta, yang digunakan untuk keperluan dan membuka usaha peternakan," ungkap Dendi.

Baca Juga :   Keluarga Besar SDN 1 Batangsaren Tulungagung Berduka Meninggalnya Korban Pembunuhan di Kediri

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung dan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni kasus perampokan dan penganiayaan.

Untuk kasus perampokan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Agus Bondan/Dhelfia Ayu)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.