TULUNGAGUNG - Seorang oknum pesilat, Ari Febriantoro (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Pakel, Iptu Muhtar. Peristiwa itu terjadi pada Jumat sore, 5 September 2025, di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika rombongan salah satu perguruan pencak silat yang baru saja mengikuti ujian kenaikan tingkat di Bandung, Tulungagung, melakukan konvoi pulang. Rombongan yang terdiri dari sekitar dua ratus kendaraan tersebut dilaporkan terlibat gesekan dengan warga yang sedang melintas.
Korban, Iptu Muhtar yang menjabat sebagai Wakapolsek Pakel, berusaha melerai kericuhan yang terjadi. Namun, upaya itu justru berbalik membuatnya menjadi sasaran penganiayaan. Pelaku bersama sejumlah rekannya yang masih dalam pencarian diduga memukuli korban dengan tangan kosong berulang kali hingga korban terjatuh.
Anggota Resmob yang turut mengawal konvoi berhasil mengamankan salah satu pelaku, meski sempat mendapat perlawanan. Rombongan konvoi juga disebut melakukan provokasi sehingga petugas terpaksa membubarkan paksa rombongan tersebut.
Baca Juga : Begini Kondisi Dua Remaja yang Dikeroyok Oknum Pesilat di Tunjungan Surabaya
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini telah ditahan. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 214 jo. Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap aparat negara yang sedang melaksanakan tugas. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan maksimal 7 tahun penjara (Agus Bondan & Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















