SURABAYA - Razia jam malam bagi anak dibawah usia 18 tahun mulai dilakukan Pemkot Surabaya. Dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi, petugas gabungan menggelar razia pada Jumat (3/7/2025) malam.
Razia dimulai saat Wali Kota Eri bersama rombongan menyusuri jalan Wonokusumo Surabaya dan melintas di bawah Jembatan Suramadu. Rombongan kemudian mengarah menuju Jalan Kedung Cowek dan mendapati sekelompok pedagang kopi yang berjualan menggunakan sepeda motor di depan Taman Wisata Nambangan.
Ada momen unik saat Wali Kota Eri Cahyadi tiba di Taman Wisata Nambangan. Di lokasi itu, Wali Kota Eri melihat ada enam anak muda tengah asyik duduk berkumpul meski waktu telah menunjukkan pukul 23.30 WIB.
Sebagian dari remaja yang ditemui masih berstatus pelajar, sementara satu di antaranya telah bekerja. Kepada para remaja tersebut, Wali Kota Eri langsung menanyakan identitas diri dan asal daerah masing-masing.
Baca Juga : Momen Unik Wali Kota Eri Video Call Orang Tua Anak Saat Sweeping Jam Malam
"Awakmu bawa KTP ndak (kamu bawa KTP tidak). Umur berapa? Awakmu arek endi? (Kamu anak mana). Jalan Tambak Wedi sebelah endi? (Jalan Tambak Wedi sebelah mana). Umur 18 kok dorong gawe KTP? (Umur 18 kok belum buat KTP). Kok gak ngurus dewe, di Balai RW onok (Kok tidak mengurus sendiri, di Balai RW ada)," kata Wali Kota Eri kepada salah satu remaja.
Dalam dialog itu, Wali Kota Eri juga menanyakan apakah para remaja tersebut telah mendapatkan izin dari orang tua untuk keluar malam. Ia bahkan menawarkan untuk mengantar mereka pulang ke rumah masing-masing.
"Ayo tak terno nang omahmu, wes pamit dorong ambek ibumu (Ayo saya antarkan ke rumahmu, sudah pamit belum kepada ibu). Nggowo telepon gak? (Bawa telepon tidak). Ayo telepon ibumu, aku tak ngomong karo ibumu (ayo telepon ibumu, saya tak bicara dengan ibumu)," ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Tingkatkan Gotong Royong di Momen Idul Adha
Para remaja itu kemudian secara bergantian menelepon orang tua mereka. Lalu, Wali Kota Eri berbicara langsung dengan ibu salah satu remaja itu melalui sambungan video call.
"Bu, kulo ningali putrane njenengan kok cangkruk nang pinggir embong (Bu, saya lihat putra anda nongkrong di pinggir jalan), wes pamit nopo dereng? (sudah pamit belum). Umur 18 kok dereng nggada KTP? (umur 18 kok belum punya KTP). Ya mbenjeng langsung damel KTP nggih (Ya, besok langsung bikin KTP ya). Pokok e sampun pamit, yang hati-hati (Pokoknya sudah pamit main, yang hati-hati)," tuturnya.
Baca Juga : Razia Juru Parkir Liar, Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Minimarket Jika Tak Punya Jukir Resmi
Usai menelepon ibu dari salah satu remaja, Wali Kota Eri kemudian video call dengan ayah dari salah satu rekan anak tersebut. Ia kembali menanyakan apakah anak itu telah izin keluar malam.
"Pak, putrane njenengan sampun pamit nopo dereng? (Pak, putra anda sudah pamit atau belum), Pamit. Soale ten pinggir embong niki ngopi (soalnya di pinggir jalan ini ngopi). Yawes matur nuwun, titip putrane nggih (Yasudah kalau pamit, terima kasih, titip putranya ya)," ujar Wali Kota Eri dalam sambungan video call tersebut.
Usai berinteraksi dengan para orang tua, Wali Kota Eri menitipkan pesan kepada para remaja agar tidak lagi pulang larut malam. Ia juga berpesan kepada pedagang kopi untuk turut serta menjaga lingkungan dengan menegur anak-anak yang masih nongkrong pada malam hari. Ia kemudian membayar semua minuman yang dikonsumsi oleh enam remaja tersebut.
Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Pemkot Surabaya Bersama PDAM dan Potas Bersihkan Sungai Kalimas
"Wes bayar durung iki? (Sudah bayar belum kopinya). Tak bayari kabeh (Saya bayari semua). Tapi sampean delok, lek onok arek maneh, takok ono, lek gak duwe KTP umure cilik, kongkon mulih jam 10 ya (Tapi kalau ada anak lagi, anda tanyakan, kalau masih di bawah umur, belum memiliki KTP, diminta pulang pukul 22.00 WIB ya)," pesannya kepada para pedagang.
Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan Wali Kota Eri saat rombongan melintasi kawasan Jalan Wonosari Surabaya. Ia menitipkan pesan kepada sejumlah pemilik warung kopi agar meminta anak-anak di bawah umur atau yang masih bersekolah untuk pulang sebelum pukul 22.00 WIB.
Sebagai informasi, sweeping jam malam ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025 tentang pembatasan jam malam anak. Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan bersama jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di halaman Balai Kota Surabaya.
"Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, bukan menghilangkan hak asasi mereka. Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” ujar Wali Kota Eri. (*)
Editor : M Fakhrurrozi