BONDOWOSO - Kasus pencurian mobil Pajero Sport nopol L 1554 DAC milik Abdul Hanan warga RT 1 Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, pada Sabtu (23/8/2025) lalu, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelakunya.
Tiga pelaku berhasil ditangkap yakni AN (17), M (17) warga Grujugan dan AR (18) warga Maesan. Menariknya, salah satu pelaku merupakan anak korban.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, ketiga pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian.
"Kronologisnya, kunci mobil diberikan kepada pelaku AR yang kemudian dibawa kabur, selanjutnya komplotan ini berencana meminta tebusan 10 juta kepada pemilik," ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku memiliki hutang yang harus dibayar sehingga nekad mencuri mobil tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka di ancam Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk mengontrol kembali anak kita sehingga tidak sampai melakukan tindak kriminalisasi,” pesan Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono. (Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi