Menu
Pencarian

Mantan Kades Aliyan Banyuwangi di Tahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

JTV Banyuwangi - Jumat, 25 April 2025 10:06
Mantan Kades Aliyan Banyuwangi di Tahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, terkait korupsi dana desa sebesar Rp 1,3 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Anton Sujarwo. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Aliyan yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamadji Yudica Adi Nugraha, mengungkapkan penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya penyelewengan dana ADD dan DD selama tersangka menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2018.

"Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.329.868.033. Modusnya beragam, mulai dari honor pegawai, biaya kebersihan, posyandu yang tidak dibayarkan, hingga adanya pekerjaan fisik yang dikorupsi oleh tersangka.

"Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini," lanjutnya.

Baca Juga :   Geledah Kantor Disdukcapil, Kejaksaan Ponorogo Usut Dugaan Kredit Fiktif di BRI Unit Pasar Pon

Sebelum ditahan, Anton sempat diperiksa selama sekitar lima jam di kantor Kejari Banyuwangi. Begitu pemeriksaan rampung, ia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya di Lapas Banyuwangi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, korupsi DD dan ADD yang tersangka lakukan berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023. Taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga :   Kejaksaan Periksa Pemilik Lahan Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PT GFT di Ngawi

Menurutnya, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kejari menjerat Anton dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Handoko Khusumo

Editor : JTV Banyuwangi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.