TRENGGALEK - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Trenggalek, Nurhadi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 1 Agustus 2025, meskipun masa kepemimpinannya seharusnya berakhir pada Maret 2028. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada KONI Jawa Timur, disertai alasan pribadi yang menjadi dasar keputusan Nurhadi.
Wakil Ketua KONI Trenggalek, Adit Suparno, menjelaskan bahwa pengunduran diri Nurhadi murni karena alasan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan persoalan internal organisasi. Alasan diri pengunduran diri tersebut adalah faktor usia yang telah menginjak 76 tahun, cedera kaki akibat latihan tenis meja yang belum pulih sepenuhnya sehingga tidak dapat menjalankan tugas secara optimal.
Meski surat pengunduran diri telah diajukan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Trenggalek masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari KONI Jawa Timur. Pihak provinsi juga menyarankan agar penetapan Plt dilakukan setelah pencairan dana hibah melalui APBD Perubahan 2025.
Menanggapi hal tersebut, Adit menyatakan kesiapannya apabila ditunjuk sebagai Plt Ketua KONI Trenggalek. “Saya siap apabila dipercaya menjadi Plt, namun tentu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KONI,” ujarnya.
Baca Juga : Triathlon Dipastikan Tanding di Porprov 2025, 15 Pengurus Cabang Baru Dilantik untuk Persiapan
Nurhadi sebenarnya masih menjalani periode keduanya dan baru akan berakhir pada Maret 2028. Jika SK pengunduran diri segera diterbitkan, Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) diperkirakan digelar sebelum Maret 2026 untuk memilih ketua definitif. (Hammam Defa/Nevenia)
Editor : M Fakhrurrozi