Menu
Pencarian

Kementrian ATR/BPN - Polda Jatim Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah Banyuwangi dan Madura

Portaljtv.com - Sabtu, 16 Maret 2024 19:00
Kementrian ATR/BPN - Polda Jatim Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah Banyuwangi dan Madura
Anti mafia tanah. Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jatim menggelar barang bukti kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Madura. Dalam ungkap kasus itu, 5 pelaku mafia tanah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

SURABAYA - Satgas Anti Mafia Tanah dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang(ATR) Badan Pertanahan Nasional dan Polda Jawa Timur mengungkap kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan Madura.

Dalam kasus ini, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Menteri ATR, Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, memimpin ungkap kasus mafia tanah yang digelar di Mapolda Jatim, Sabtu(16/03/2024) siang.

Dari kasus mafia tanah di Banyuwangi, Satgas Anti Mafia Tanah menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial P(54) dan PDR(34) warga Babat Banyuwangi, dengan kerugian korban sebesar Rp17,7 miliar atas penerbitan 29 SHM dengan tanah seluas 14.250 meter persegi. Modus yang digunakan tersangka adalah menggunakan surat kuasa dan tanda tangan palsu.

Sedangkan kasus mafia tanah di Pamekasan, Madura tim Satgas Anti Mafia tanah berhasil menangkap 3 tersangka yaitu B (57), MS (53) dan S (51) warga Madura. “Modus yang digunakan nyaris sama dengan kasus di Banyuwangi, yaitu menjual Sertifikat Hak Milik(SHM) milik korban yang baru terbit, oleh tersangka dijual ke pihak lain orang lain,”terang kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto.

Baca Juga :   Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto : Kita Hajar!

Ungkap perkara mafia tanah ini merupakan target operasi kasus kejahatan pertanahan di tahun 2024. Yang kami tangani 7 kasus, tapi baru 2 kasus dituntaskan,”sambung Menteri ATR-Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.(Bagus Setiawan)

Editor : Y. Windarto





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.