JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.
Dalam peraturan baru tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat work from anywhere (WFA) alias bekerja di mana saja. Selain itu, jam kerja ASN juga pada instansi pemerintah bakal memiliki fleksibilitas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa adanya aturan baru ini dinilai menjadi solusi dalam menjawab kedinamisan dunia kerja.
"ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya," kata Nanik dalam keterengan resmi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga : Efisiensi Anggaran, Kanwil Kemenkum Jatim Terapkan Work From Anywhere
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik melanjutkan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan para ASN dapat menerapkan kerja yang fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Ini juga penting untuk menjaga motivasi dan menjaga kualitas pelayanan.
Dalam aturan terbaru, fleksibilitas kerja mencakup dari kantor, rumah, dan lokasi tertentu. Pengaturan jan kerja tertentu yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas juga diatur.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.
Editor : Khasan Rochmad