Menu
Pencarian

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Akuisi Saham PT Semen Indogreen Sentosa

Portaljtv.com - Rabu, 25 Juni 2025 21:00
Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Akuisi Saham PT Semen Indogreen Sentosa
Kejati Jatim. (Foto: Dok)

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus melakukan penyelidikan berbagai kasus korupsi. Terbaru, korps Adhyaksa ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh anak usaha BUMN, PT Hakaaston (HKA), yang kini telah berubah nama menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS).

Sejumlah pejabat PT Hutama Karya dan PT Hakaaston dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Para pejabat PT Hutama Karya dan PT Hakaaston tiba sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengendarai tiga kendaraan.

Begitu tiba di Kejati, para pejabat ini langsung menuju ke ruang Pidana Khusus. Pemeriksaan berlangsung tertutup dan lama. Hingga pukul 15.23 WIB, para pejabat ini belum juga keluar dari ruangan Pidsus Kejati Jatim.

Terkait pemeriksaan ini, Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, membenarkan bahwa pihaknya memulai penyelidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh anak usaha BUMN, PT Hakaaston SIS (HK SIS).

Baca Juga :   Deretan Nama Tersangka Dugaan Korupsi DAM Bentak Blitar Kembali Bertambah

"Namun, proses masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Jadi belum bisa diekspose," ujarnya.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal tahun 2020 saat PT Hakaaston mengakuisisi 85% saham PT SIS, sebuah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang semen dan properti. Akuisisi ini dilakukan dengan nilai estimasi sekitar Rp 200 miliar.

Setelah proses pengambilalihan saham, PT SIS kemudian berganti nama menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS) dan menjadi bagian dari portofolio bisnis PT Hakaaston, anak perusahaan dari PT Hutama Karya (Persero).

Baca Juga :   Geledah Kantor Disdukcapil, Kejaksaan Ponorogo Usut Dugaan Kredit Fiktif di BRI Unit Pasar Pon

Namun, dalam proses akuisisi tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dalam penilaian salah satu aset penting milik PT SIS: yakni sebuah tanah kosong seluas 17.000 m² di Desa Lebani Waras, Gresik.

Tanah tersebut dicatat dalam laporan keuangan senilai Rp 65 miliar, sementara harga pasar aktualnya saat itu hanya sekitar Rp 21,25 miliar, berdasarkan estimasi Rp 1.250.000/m². Hal ini menimbulkan selisih sekitar Rp 43,75 miliar yang diduga merupakan bentuk dugaan MARK-UP nilai aset untuk membenarkan nilai akuisisi.

Fakta lainnya, tanah tersebut hingga kini tidak pernah digunakan untuk aktivitas produksi oleh HK SIS. Dimensi tanah yang panjang dan sempit (350 meter x 50 meter) membuatnya tidak sesuai untuk digunakan sebagai pabrik maupun fasilitas logistik.

Baca Juga :   Kejaksaan Periksa Pemilik Lahan Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PT GFT di Ngawi

Setelah akuisisi, pihak HK SIS pernah menawarkan tanah tersebut untuk dibeli kembali oleh PT SIS seharga Rp 50 miliar. Namun, tawaran itu ditolak oleh Direktur Utama PT SIS, yakni SC, karena nilai tersebut dianggap merugikan.

Sementara Nama-nama yang tercatat sebagai pejabat penting PT Hakaaston saat akuisisi berlangsung diantaranya DS, Direktur Utama, MI, Direktur Keuangan & HC dan MAZ, Direktur Produksi. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas keputusan akuisisi dan validasi nilai aset saat itu. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.