PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (26/8/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari melakukan serangkaian pemeriksaan sejak bulan Mei 2025 lalu.
"Kedua tersangka merupakan pegawai Pegadaian Syariah, masing-masing berinisial MB, selaku kepala unit, dan H, yang berperan sebagai agen," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejari Pamekasan, Ali Munip, Selasa (27/8/2025).
Penetapan status hukum keduanya didasarkan pada keterangan sedikitnya 15 saksi, termasuk pegawai UPS Palengaan, nasabah yang diduga menjadi korban, hingga pegawai Pegadaian Cabang Pamekasan.
Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi gadai emas yang tidak sesuai aturan. Praktik tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Ia mengatakan keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 2, Ayat 1, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya
Ali Munip menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Jaksa tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan pegawai Pegadaian di tingkat cabang.
"Nanti kita lihat pengembangan lebih lanjut apakah ada keterlibatan dari pihak lain dalam perkara ini," tutupnya. (Abdurrahman Fauzi)
Editor : JTV Madura