KABUPATEN MALANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, mulai awal tahun telah mengembalikan uang negara sebesar lebih dari satu milyar, hasil denda terpidana kasus korupsi, kepabeanan dan pajak.
Hal itu disampaikan kasi pidsus Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra saat merilis keberhasilan denda para terpidana kasus tersebut selama Januari hingga bulan oktober ini.
Adapun kasus korupsi bank plat merah atasnama inisial M-R-Y, telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 250 juta, terpidana A-J-A kasus tindak pidana cukai atau kepabeanan, sudah membayar denda sebesar Rp. 256.785.304 dan kasus tindak pidana pajak atasnama D-K, membayar denda sebesar Rp. 766.437.579, pasa september lalu.
Dengan demikian, total pengembalian uang Negara yang masuk kedalam kas Negara sebesar Rp. 1.273.322.883, Yandi mengakhiri.
Baca Juga : Sinyal Keras Kejari Pacitan, Sebut Penindakan Tipikor Tak Pandang Bulu
Pembayaran denda oleh terpidana tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menjadi komitmen Kejari Kabupaten Malang, khususnya bidang tindak pidana khusus dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan Negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga akan terus berupaya maksimal dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, baik berupa pembayaran denda, uang pengganti maupun penyetoran ke kas Negara lainnya, demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. (AAN)
Editor : JTV Malang




















