Menu
Pencarian

Kecanduan Judi Online, Pria di Bangkalan Curi Motor Karyawati Toko

Portaljtv.com - Jumat, 9 Januari 2026 15:30
Kecanduan Judi Online, Pria di Bangkalan Curi Motor Karyawati Toko
Rekaman CCTV curanmor (Dok: Moch Sahid)

BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap dua orang komplotan pencuri sepeda motor. Kedua pelaku merupakan otak pencurian dan penadah yakni IT (30) dan SN (44). Sementara satu pelaku berinisial SH berhasil melarikan diri.

Dalam aksinya, komplotan ini beraksi di kawasan Geger, Bangkalan. Korban terakhir bernama Sri Wahyuni (23) warga desa Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Motor karyawati toko ini hilang digondol pelaku saat bekerja. Saat itu, motor miliknya diparkir di rumah warga. Aksi pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik warga.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku IT. Dari keterangan IT, polisi berhasil menangkap penadah SN. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor korban di daerah Klampis, Bangkalan.

“Pada rekaman CCTV, terlihat 1 orang mengendarai motor curian dan satu lagi mengendarai motor sarana yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pencurian ini dilakukan dengan cara sepeda motor korban didorong oleh salah satu pelaku," ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Dalam pemeriksaan, pelaku IT mengaku uang hasil mencuri motor dibagi rata dengan SH dan IT untuk judi online.

Atas perbuatannya, I-T akan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian bermotor, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau pidana denda kategori V. Sedangkan S-N akan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun, penjara atau pidana denda kategori V. (Yona Salma)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.