JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku sudah memecat Bupati Sidoarjo Muhdlor Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dari keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan sebelum Gus ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Waktu itu sudah sih,” kata Muhaimin. Pemecatan dari PKB dilakukan setelah Gus Muhdlor menyatakan “all in” mendukung kepada paslon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi Gus Muhdlor dilakukan pada 1 Februari 2024 atau satu hari setelah rumah dinasnya digeledah KPK. Sikap politik Gus Muhdlor tersebut berseberangan dengan PKB yang mengusung paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Muhaimin berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah yang lain. “Kita ikut bersedih ya,” kata Muhaimin.
Selain Gus Muhdlor, saat ini sudah ada 12 tersangka pada kasus yang sama. Salah satunya adalah Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono yang disangka bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang yang merupakan hak pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.
Baca Juga : KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Disangka Atur Potongan Insentif untuk Keperluan Bupati
Ari memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran potongan insentif. Dananya kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Menurut KPK, besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima.
Kepala BPPD memberikan perintah kepada Siska agar penyerahan uang dilakukan secara tunai. Uang insentif yang dipotong diserahkan ke setiap bendahara yang telah ditunjuk. Yakni, bendahara yang ada pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tak hanya memberi perintah, Ari juga aktif mengoordinasikan distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati lewat perantara beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Pada 2023 saja, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara) hingga Rp 2,7 miliar. Kasus ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Baca Juga : Rekor! 3 Bupati Sidoarjo Tersangka KPK Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Usai halal bihalal dengan ASN di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Gus Muhdlor mengaku menghormati KPK. “Secara umum kami menghormati Keputusan yang dikeluarkan KPK,” kata Gus Muhdlor. “Negara ini negara hukum. Saya akan berkomunikasi dulu dengan pengacara,” tambahnya. (sof)
Editor : Sofyan Hendra