BLITAR - Seorang pemilik lahan ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diamankan polisi. Pelaku berinisial SA (38) kedapatan membudidayakan 820 pohon ganja di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa SA menjual bibit pohon ganja serta ganja kering siap digunakan. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, membeberkan bahwa pelaku telah melakukan transaksi kepada pembeli dari Blitar hingga Malang.
“Selama ini pelaku menjual ganja hasil budidaya berupa bibit dan daun kering hasil budidaya di rumahnya,” ujar Titus.
SA mengaku mendapatkan bibit ganja melalui media internet sekitar dua tahun lalu. Berbekal pengalaman bertani sayur, bapak dua anak tersebut kemudian membudidayakan bibit hingga mencapai 820 pohon.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Temukan Ladang Ganja di Lereng Pegunungan Gandusari
Tanaman miliknya dapat tumbuh subur karena didukung kondisi geografis di wilayah Desa Krisik yang memiliki ketinggian yang cocok. Kini polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan ganja dari Kabupaten Blitar ini.
SA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti membudidayakan ganja. Ia menjualnya dalam bentuk pohon dengan Rp. 300.000 per pohon, serta ganja kering mencapai Rp. 5.000.000 per kilogramnya. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri




















