TULUNGAGUNG - Kasus dugaan korupsi anggaran desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Eko Sujarwo, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kades nonaktif ini diduga memanipulasi dana desa dan membuat proyek fiktif bersama bendahara desa yang hingga kini masih buron.
Menurut penyelidikan Polres Tulungagung, kasus ini terjadi pada 2020-2021 dengan dugaan pencairan anggaran tidak sesuai prosedur. Sebagian besar dana desa diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat tindakan Sujarwo dan bendahara desa, Wiji Subagyo alias Jiwut, diperkirakan mencapai Rp743 juta. Uang tersebut diduga dipakai untuk membayar utang pribadi Kades dan sebagian dibagikan kepada bendahara.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka Eko Sujarwo telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis siang (24/4). Sementara itu, Wiji Subagyo masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Ditangkap
"Tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Taat Resdi dalam konferensi pers.
Eko Sujarwo kini menunggu proses persidangan, sementara upaya penangkapan terhadap bendahara desa masih terus dilakukan. Masyarakat desa Kradinan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri