Menu
Pencarian

Jalani Penahanan di Rutan Kelas II B Pacitan, Kuasa Hukum PW Upayakan Restorative Justice

JTV Pacitan - Jumat, 25 April 2025 22:23
Jalani Penahanan di Rutan Kelas II B Pacitan, Kuasa Hukum PW Upayakan Restorative Justice
Imam Bajuri kuasa hukum PW saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jum'at (25/04) siang. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - PW, tahanan perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi di ruang tahanan Polres Pacitan, telah kembali ke Pacitan setelah menjalani proses penyelidikan di Polda Jawa Timur. PW resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pacitan pada Kamis (24/04) kemarin.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum PW, Imam Bajuri. Ia memastikan bahwa kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan secara mental telah pulih dari trauma yang sempat dialami.

“Alhamdulillah, PW dalam kondisi baik. Trauma yang dulu sempat membekas sudah bisa dia atasi dengan baik. Kami terus memberikan pendampingan secara psikologis maupun hukum,” ujar Imam saat ditemui usai proses penitipan di Rutan.

Imam menegaskan bahwa berkas perkara mucikari yang menjerat PW telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Namun, pihaknya masih menunggu jadwal resmi sidang perdana dari pengadilan.

Baca Juga :   Jalani Penahanan di Rutan Kelas II B Pacitan, Kuasa Hukum PW Upayakan Restorative Justice

“Saat ini kami masih menunggu tahapan selanjutnya dari Kejaksaan. PW juga sudah membaca dan memahami proses penyidikan, dan ia mengakuinya. Namun kita tetap berharap ada keadilan yang mempertimbangkan bahwa ia adalah korban kekerasan seksual,” tambahnya.

Menurut Imam, proses hukum yang menjerat PW semestinya dapat mempertimbangkan situasi khusus yang ia alami sebagai korban rudapaksa. Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan adanya pertimbangan keringanan hukuman, bahkan kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Karena sebagaimana diketahui, PW yang menjadi tersangka kasus mucikari, merupakan korban rudapaksa yang dilakukan oleh Aiptu Lilik Cahyadi saat masih menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan. Lilik terbukti bersalah dan telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) serta dijerat pasal pidana atas perbuatannya.

Baca Juga :   Korban PW Sempat Bercerita Ketakutan di Dalam Sel Tahanan, Pemkab Pacitan Siap Dampingi

“Kami berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh persoalan ini. PW memang tersangka, tapi dia juga korban. Dalam hukum, aspek keadilan dan kemanusiaan harus berjalan beriringan. Kami siap mengikuti proses sampai akhir, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-haknya sebagai perempuan,” tegas Imam. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.