SURABAYA - Warga Perumahan Graha Family, Jalan Boulevard Famili Selatan, melayangkan protes keras terhadap pembangunan Cafe Nook yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Selain dinilai melanggar peruntukan fasum, warga menilai keberadaan bangunan komersial yang berdekatan langsung dengan gardu listrik bertegangan tinggi berpotensi memicu kebakaran dan mengancam keselamatan warga.
Warga menilai pembangunan tersebut tidak hanya merampas hak mereka atas fasum, tetapi juga menghadirkan risiko serius berupa kemacetan, kebisingan, hingga ancaman keselamatan jiwa.
“Di satu lokasi berdiri gardu listrik dan restoran, ini sangat berbahaya, risiko kebakaran sangat tinggi. Kalau sampai terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan warga?” tegas perwakilan warga, Alexander Maria Pribadi, Rabu (7/1/2026).
Menurut Alex, sejak awal warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pendirian bangunan yang akan digunakan sebagai Cafe Nook. Padahal, lokasi bangunan tersebut berada tepat di belakang Blok U dan di samping Blok SS, yang sebelumnya dijanjikan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana olahraga warga.
“Warga membeli rumah dengan janji adanya fasilitas umum. Di brosur pengembang jelas disebutkan fasum untuk olahraga, dan lapangan tenis. Itu yang menjadi dasar warga membeli rumah di sini,” ujarnya.
Namun kenyataannya, janji tersebut tidak pernah diwujudkan. Sejak tahun 2023, warga mulai mengetahui adanya perubahan fungsi lahan. Area yang semula dijanjikan sebagai fasum justru berdiri gardu listrik dan kemudian dibangun menjadi kawasan komersial.
“PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang jelas mengingkari janji. Lahan seluas sekitar 7.743.21 meter persegi yang dalam brosur disebut sebagai fasum olahraga, kini dialihfungsikan menjadi area komersial, yang sebelumnya sudah berdiri gardu listrik bertegangan tinggi,” tegas Alex.
Ia menegaskan, warga membeli rumah dengan hak atas fasum. Perubahan fungsi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan sosialisasi kepada warga.
“Kami membeli rumah dengan janji fasum. Tapi sekarang malah berubah menjadi area komersial, tanpa persetujuan warga. Sejak 2023 kami tahu perubahan ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Alex juga mengungkapkan bahwa surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyatakan bahwa lahan tersebut memang tercatat sebagai fasum dan lapangan tenis. Namun ironisnya, pembangunan restoran tetap berjalan.
“Kami heran. Secara administrasi lahan tercatat sebagai fasum, tapi pembangunan tetap dibiarkan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah kota,” ujarnya.
Warga mengaku telah menempuh berbagai jalur resmi. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat sempat turun ke lokasi, dan warga juga telah mengikuti hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Pembangunan sempat dihentikan, namun kembali dilanjutkan tanpa kejelasan.
“Pembangunan ini seperti dihentikan setengah hati. Setelah itu jalan lagi, tanpa penjelasan ke warga,” kata Alex.
Lebih lanjut, ia menyebut izin pembangunan Cafe Nook disebut-sebut terbit sekitar Mei 2025, meski status lahan masih disengketakan. Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran warga, terutama karena bangunan cafe berdiri sangat dekat dengan gardu listrik yang menurut warga berisiko tinggi memicu kebakaran.
Warga juga telah berkirim surat ke PPID untuk meminta audiensi dengan Kepala DPRKPP Kota Surabaya, namun hingga kini tidak mendapat respons. “Kami mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah. Kalau fasum bisa dialihfungsikan seenaknya, lalu di mana perlindungan hak warga?” katanya.
Warga menuntut keterbukaan penuh dari PT SAS dan Pemerintah Kota Surabaya. Jika pembangunan disebut telah sesuai aturan, warga meminta seluruh dokumen perizinan dibuka secara transparan. Namun jika ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasum.
“Hingga sekarang kami tidak pernah diberi tahu apakah fasum ini dipindahkan atau tidak. Kalau dipindahkan, di mana lokasinya? Tidak ada sosialisasi ke RT atau RW. Ini bentuk pengabaian terhadap hak warga,” tegas Alex.
Warga berharap Pemkot Surabaya berani bersikap tegas, menghentikan pembangunan yang bermasalah, serta memastikan fasilitas umum benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan bisnis, terlebih berpotensi mengancam keselamatan warga. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















