Menu
Pencarian

Empat Kades di Bojonegoro Diamankan Polda Jatim Kasus Korupsi Dana Bantuan Khusus

Portaljtv.com - Kamis, 9 Mei 2024 10:30
Empat Kades di Bojonegoro Diamankan Polda Jatim Kasus Korupsi Dana Bantuan Khusus
Polda Jatim mengamankan empat Kades di Padangan, Bojonegoro atas kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.(Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengamankan empat kepala desa (Kades) di Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur. Keempat Kades tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menyebut dari kasus imi, telah menetapkan empat oknum Kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Keempat Kades tersebut, yakni WTS, Kades Tebon, SPR, Kades Dongok, SKR, Kades Purworejo dan SYF, Kades Kuncen, semua tersangka sudah ditahan," ucap Kompol I Putu Angga Feriyana

Lebih lanjut, kata I Putu, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko, yang telah divonis 7 tahun penjara. Bambang Sudjatmiko adalah pensiunan dari PU Provinsi Jatim dan berperan sebagai kontraktor dalam kasus ini.

Baca Juga :   Kabid SDA DPUPR Ditahan Sebagai Tersangka Baru Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Blitar, Tersangka Bisa Bertambah

"Perkara ini terkait proyek pembangunan jalan desa dengan terdakwa Bambang, sebagai pensiunan PU Provinsi Jatim, juga berprofesi sebagai kontraktor," ungkapnya

Modus operandi yang dilakukan keempat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya melalui lelang, tetapi tidak dilakukan dan langsung menunjuk Bambang Sudjatmiko.

"Atas penunjukkan itu, para tersangka dijanjikan akan mendapat imbalan dari Bambang. Namun, janji tersebut belum terealisasi," tegasnya.

Baca Juga :   Mantan Kades Aliyan Banyuwangi di Tahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. (Usrox indra)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.