SAMPANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur memusnahkan barang bukti kasus narkoba, berupa 14.708,477 kilogram sabu dan nasekotika jenis ganja seberat 8.330,561 kilogram di Halaman Pendopo Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).
Kepala BNN Jawa timur, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro mengatakan sabu dan ganja yang dimusnahkan itu disita dari tersangka kurir narkoba di kawasan Jawa timur.
“Barang bukti sabu dan ganja itu disita dari 5 tersangka yang berbeda,” kata Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, Selasa (29/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sampang dipilih menjadi lokasi tempat pemusnahan barang terlarang tersebut karena bayaknya peredaran narkoba di Wilayah Sampang.
Baca Juga : KPU Tetapkan Slamet Junaidi-Lora Mahfud Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Kab. Sampang
“Menurut data Sampang ini menjadi daerah hitam peredaran narkoba. Makanya kegiatan pemusnahan ini dilakukan di sampang,” ucapnya
Kegiatan yang dihadiri Forkopimda, para tokoh Kiai serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang ini kata Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro diharapkan dapat mengugah masyarakat bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sampang sangat berbahaya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk mengugah kesadaran masyarakat sampang dan para tokoh bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sampang sudah nyata,” imbuhnya. (Ali Muhdor)
Baca Juga : Stasiun Pasang Surut Dipasang di Sampang, Deteksi Tsunami Kini Lebih Cepat
Baca Juga : Tolak Kecurangan, Ulama dan Tokoh Masyarakat Unjuk Rasa di KPU Sampang
Editor : JTV Madura