Menu
Pencarian

Begini Modus 2 WN Pakistan Minta Sumbangan Paksa Donasi Palestina di Blitar

Portaljtv.com - Rabu, 8 Mei 2024 17:30
Begini Modus 2 WN Pakistan Minta Sumbangan Paksa Donasi Palestina di Blitar
Kantor Imigrasi kelas 2 Non TPI Blitar mengamankan 2 orang WNA asal Negara Pakistan yang meminta sumbangan paksa donasi untuk Palestina. (Foto: Moch Ashrofi)

BLITAR - Kantor Imigrasi kelas 2 Non TPI Blitar berhasil mengamankan 2 orang WNA asal Negara Pakistan, karena sudah merasahkan masyarakat.

Kedua pria ini, diduga melakukan manipulatif dengan meminta donasi mengatasnamankan solidaritas untuk Palestina di masjid-masjid dengan cara berkeliling Indonesia.

Kedua Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan, yakni MI (45 tahun) dan MA (44 tahun) asal Pakistan, diamankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing "JAGRATARA" yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi kelas 2 Non TPI Blitar, Selasa (7/5/24) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, mengatakan penangkapan kedua WNA ini, atas laporan masyarakat yang resah karena meminta donasi untuk Palestina dengan cara memaksa dan memanipulasi.

Baca Juga :   Begini Modus 2 WN Pakistan Minta Sumbangan Paksa Donasi Palestina di Blitar

“Personil menemukan adanya aduan masyarakat yang bersumber dari media sosial facebook terkait

adanya 2 (dua) WNA yang dianggap meresahkan karena meminta donasi untuk Palestina di masjid-masjid melalui Takmir Masjid yang didatangi dengan memaksa,” ucap Arief Yudistira

“Setelah kami periksa, dua WNA ini mengaku uang hasil donasi telah ditranfer ke rekening pribadi, dan digunakan untuk kebutuhan sehari- hari,Di antaranya, membeli makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, bahan bakar kendaraan sewa, pembelian tiket kereta, pembelian tiket bus hingga membayar biaya perpanjangan izin tinggal di Indonesia,” tambahnya

Lebih lanjut, Arief Yudistira, Keduanya memiliki izin tinggal atau visa kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024 berlaku sampai dengan 25 Maret 2024.

"Tapi mereka sudah melakukan perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, dari 25 Maret sampai 28 Mei 2024. Sebelumnya mereka masuk di wilayah Malaysia juga melakukan pengumpulan donasi atau sumbangan," terangnya

Dalam penangkapan kedua WNA asal Pakistan yang diamankan dijalan Raya Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Petugas juga menyita sejumlah barang, seperti dokumen dan uang puluhan juta rupiah. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Moch Asrofi)

Editor : Bagus Setiawan





Berita Lain