BANGKALAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial AS (40), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan. Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,82 gram sabu siap edar, 57,4 gram ganja, 9 butir ineks, serta satu senjata api jenis makarov kaliber 9.56 mm yang ditemukan di area rerumputan depan rumah pelaku.
“Total ada sekitar 53 plastik, juga 9 butir ineks. Kita juga menemukan senjata api yang akan diserahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bangkalan mengenai keberadaan AS. Dengan menyamar sebagai preman, petugas akhirnya berhasil mendekati rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
AS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat melarikan diri saat penggerebekan pertama. Dari hasil penggeledahan saat itu, polisi menemukan beberapa kamera CCTV serta jalur pelarian yang telah dipersiapkan pelaku.
Baca Juga : ASN Dinas Pendidikan Bangkalan Kembali Ditangkap Kasus Sabu
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Moch. Sahid/ Rafelina Rosa)
Editor : M Fakhrurrozi