Menu
Pencarian

Ayah Perkosa Anak Kandung di Pacitan Sejak Kelas 1 SD

Portaljtv.com - Jumat, 19 September 2025 16:30
Ayah Perkosa Anak Kandung di Pacitan Sejak Kelas 1 SD
pemerkosaan

PACITAN - Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diungkap jajaran Polres Pacitan. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan ayah kandung korban.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Nawangan. Seorang anak perempuan berinisial Melati (nama samaran) diketahui melahirkan di RSUD dr. Darsono Pacitan pada 27 Agustus 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, korban ternyata hamil akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PTR.

Pelaku dan korban sebelumnya saling kenal melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut, hingga pelaku memiliki niat untuk melakukan hubungan intim dengan korban.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Kebonagung. Mirisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang di tempat dan waktu yang berbeda. Bahkan, jika korban menolak, pelaku tak segan mengancam dan melakukan kekerasan.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pacitan. Keduanya dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko. (Ana Viatun Nisa)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.