JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut ijin 4 usaha tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat apresiasi dari Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M, anggota Komisi IX DPR RI. Menurut Heru, kebijakan mencabut ijin tambang tersebut membuktikan komitmen Pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi.
"Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, saya memberikan apresiasi yang tinggi atas kebijakan tegas dan responsif yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menyelesaikan permasalahan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi yang memiliki nilai strategis global," ujarnya.
Heru menambahkan, keputusan Presiden ini membuktikan kepemimpinan responsif dalam tata kelola.
"Apresiasi khusus saya sampaikan atas responsivitas kepemimpinan Presiden Prabowo yang secara langsung menggelar rapat terbatas di Hambalang 9 Juni 2025 dengan melibatkan Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Kehutanan. Rapat selama tiga jam ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam mengambil keputusan berimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi lingkungan," paparnya.
Pernyataan Menteri Bahlil, lanjutnya bahwa "Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia" mencerminkan visi jangka panjang Pemerintah yang tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga pada pembangunan berkelanjutan.
Implementasi Tata Kelola yang Profesional
Sebagai praktisi pemerintahan yang memahami kompleksitas koordinasi lintas sektor, saya mengapresiasi pendekatan sistematis yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia:
1. Penghentian sementara operasi PT Gag Nikel (5/6/2025) sebagai langkah responsif atas kekhawatiran publik
2. Inspeksi lapangan langsung ke Pulau Gag (7/6/2025) untuk verifikasi objektif
3. Koordinasi multi-kementerian yang menghasilkan keputusan berbasis bukti ilmiah
Keputusan untuk tetap mempertahankan izin PT Gag Nikel namun dengan pengawasan ketat atas perintah Presiden menunjukkan pendekatan yang proporsional – tidak reaktif berlebihan, namun tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan.
Pembelajaran untuk Tata Kelola Nasional
Kasus Raja Ampat menjadi benchmark penting dalam tata kelola pemerintahan di era Presiden Prabowo, khususnya dalam:
* Keseimbangan hilirisasi dan konservasi: Menunjukkan bahwa program hilirisasi nikel tetap dapat berjalan dengan tetap menghormati kawasan konservasi
* Responsivitas kebijakan: Dari viral media sosial hingga keputusan presiden hanya dalam waktu 7 hari (3-10 Juni 2025)
* Koordinasi pusat-daerah: Melibatkan aspirasi masyarakat lokal dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan Implikasi Kesehatan Masyarakat
Dari perspektif Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, keputusan ini sangat relevan mengingat Raja Ampat memiliki 50.000 penduduk yang 80% menggantungkan hidup pada perikanan dan pariwisata bahari.
Pencabutan IUP ini melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat kontaminasi logam berat yang dapat mempengaruh
Apresiasi dan Dukungan Berkelanjutan
Saya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepemimpinan yang tegas namun bijaksana dalam melindungi aset strategis bangsa. Keputusan ini sejalan dengan visi Asta Cita yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas profesionalisme dalam mengelola isu kompleks ini – dari penanganan krisis komunikasi hingga implementasi solusi berbasis bukti ilmiah. Tim koordinasi lintas kementerian yang menunjukkan sinergi optimal dalam menghasilkan kebijakan yang berimbang.
Keputusan hari ini membuktikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo mampu mengambil kebijakan yang tegas, responsif, dan berbasis kepentingan jangka panjang bangsa. Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark yang menampung 75% spesies terumbu karang dunia telah mendapat perlindungan yang layak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Keempatnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pencabutan ini didasarkan pada dua alasan fundamental: pertama, pelanggaran aturan lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; kedua, hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan kawasan tersebut harus dilindungi untuk kelestarian biota laut dan konservasi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi