NGAWI - Perum perhutani Ngawi mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat kasus ilegal logging yang terjadi kecamatan Widodaren. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka yakni pelaku pembalakan liar dan penadah diamankan.
Dalam kasus ilegal logging yang terjadi di desa Banyubiru Kecamatan Widodaren, Ngawi beberapa waktu lalu, pihak perum perhutani Ngawi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Secara keseluruhan terdapat 533 batang dan olahan kayu yang di amankan petugas.
ADM perum perhutani KKPH Ngawi, Bayu Nugroho menjelaskan, dari 533 batang kayu tersebut secara total 15,4 kubik. Dari jumlah tersebut, jika di total kerugian akibat kasus ilegal logging tersebut yakni Rp.59,9 juta. Diakuinya kasus ilegal logging masih terjadi di wilayah KPH Ngawi sehingga optimalisasi dengan patroli oleh Polhutmob dan pihak kepolisian terus ditingkatkan.
Disisi lain pihaknya sangat menyayangkan dengan maraknya kasus perusakan hutan yang terjadi di wilayah Ngawi. Perusakan sendiri tidak hanya dengan pembalakan. Namun terbaru banyak yang menggunakan racun hingga mematikan pohon untuk pembukaan lahan.
Baca Juga : DPRD Ngawi Tetapkan 9 Peraturan Daerah
Bayu nugroho menambahkan modus tersangka melakukan pembalakan dengan cara memberi racun kimia pada pohon.
“Yang sering kita temukan sekarang adalah modus pengrusakan. engan tujuan, pelaku bisa menerapkan penanaman tebu, kalau di wilayah Sonde, Watutinata, Kedunggalar seperti itu. Jadi, kayu kayu itu diracun dengan zat kimia tertentu sehingga mati kering dan daunnya rontok. Dengan tujuan untuk ditanami dibawahnya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Ngawi dan Polhutmob perhutani Ngawi berhasil mengamankan dua pelaku ilegal logging. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ratusan batang dan olahan kayu jati diamankan dalam perkara tersebut. (Nata)
Baca Juga : Selama Libur Nataru 121 Ribu Lebih Wisatawan Kunjungi Ngawi
Editor : M Fakhrurrozi



















