Menu
Pencarian

5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berlatar Fanatisme Organisasi Diringkus Polres Tulungagung

JTV Kediri - Sabtu, 13 Juli 2024 16:19
5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berlatar Fanatisme Organisasi Diringkus Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi memberikan Press Realease kepada Reporter Portaljtv.com (Foto: Agus Bondan)

TULUNGAGUNG - 5 orang tersangka dari belasan tersangka kasus pengeroyokan yang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 ini. Salah satu diantaranya yakni tersangka NF merupakan DPO dari kasus pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023.

5 tersangka yang kini ditahan di rutan Mapolres Tulungagung tersebut merupakan terduga pelaku dari 5 kasus pengeroyokan. 5 TKP tersebut yakni di Warung Pinka Kutoanyar, TKP Kelurahan Jepun, TKP depan Kantor Pos Kauman dan 2 TKP lain di jalan raya Desa Purworejo Kecamatan Ngunut.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus-kasus pengeroyokan tersebut dipicu latar belakang yang sama yakni fanatisme berlebihan terhadap organisasi yang diikuti. Sehingga begitu melihat orang menggunakan atribut organisasi lain para tersangka langsung melakukan penganiayaan.

“ Saya memperingatkan agar para anggota organisasi berfikir lebih rasional sebelum bertindak, saya tidak segan-segan menindak seluruh pelaku tindak pidana.” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga :   Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Agus Bondan)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.