SURABAYA - Kepolisian Polda (Polda) Jawa Timur mengerahkan 1.738 Personel gabungan untuk mengamankan kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang akan digelar hari ini, Jumat (28/7/2023) di Kodiklatal, Kecamatan Krembangan Surabaya.
Ribuan personel tersebut terdiri dari 548 Personel Polda Jatim, 534 Personel Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 130 Prajurit TNI AD.
"Apel akan digelar pukul 3 sore. Setelah itu seluruh personel langsung disiagakan melakukan kegiatan pengesahan warga baru PSHT yang berlangsung di Kodiklatal," ujar AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya kepada portaljtv.com.
Selain itu, lanjut Haryoko, dalam pengamanan tersebut, Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan di 18 titik di Surabaya. Diantaranya di Bunderan Cito, Bunderan Karang Poh, Merr Gunung Anyar, Terminal Benowo dan di Pondok Candra.
Baca Juga : Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Jambret Tewaskan Mahasiswi UINSA
"Total ada 18 titik penyekatan yang akan kita lakukan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT tersebut. Selain itu ada juga 3 pos bergerak di Siola, KBS dan Patung Kuda," papar Haryoko.
Haryoko menambahkan, dalam kegiatan tersebut diperkirakan ada lebih dari seribu warga baru PSHT yang akan disahkan. Kegiatan akan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga dinihari di Kodiklatal, Kecamatan Krembangan.
Haryoko menghimbau peserta atau warga baru PSHT tidak melakukan konvoi menuju lokasi pengesahan di Kodiklatal. Ini karena sudah disediakan transportasi oleh masing masing ranting atau rayon.
Baca Juga : Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Produk Clandestine Laboratory Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia
Selain itu, peserta atau warga baru PSHT tidak membawa bendera atau atribut, karena dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.
"Sementara bagi warga PSHT yang tidak diundang dilarang melakukan konvoi serta dilarang hadir ke lokasi. Kita sarankan mereka untuk di rumah saja," katanya.
Apabila, lanjut Haryoko, ada warga PSHT yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas. Seperti melanggar lalu lintas, narkoba, membawa senjata tajam dan tindak pidana lainnya. (Juli Susanto)
Editor : M Fakhrurrozi