PACITAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan tiga pemuda asal Kabupaten Pacitan. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.
Tersangka pertama berinisial RD, warga Desa Tanjungsari. Dari tangan RD, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 butir Dulgesik Tramadol HCl 50 Mg, 8 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, 4 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 1 butir Arkine Tryhexyphenidyl HCl, 2 butir Riklona Clonazepam 2 Mg, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan AKP Didik Sri Purwanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, RD, dan menemukan sejumlah psikotropika yang tidak memiliki izin edar," ujarnya Jum'at (18/07/25) sore.
Dari hasil interogasi, RD mengaku mendapatkan sebagian obat-obatan tersebut dari DF, warga Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap DF di lokasi yang sama. Saat digeledah, DF kedapatan menyimpan 4 butir psikotropika, 2 butir tramadol, dan 1 butir atarax.
Baca Juga : Bupati Pacitan Warning SRMA 23, Tak Ada Tempat untuk Bullying!
Tak berhenti di situ, RD juga mengungkap bahwa sebagian obat pernah ia titipkan kepada rekannya ES, warga Lingkungan Teleng. Saat penggeledahan dilakukan di rumah ES, petugas menemukan 9 butir Arkin Trihexyphenidyl HCl, 12 butir Riklona Clonazepam, 1 butir Hexymer Trihexyphenidyl HCl, 14 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, dan 5 butir Alprazolam tablet 1 Mg.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mendalami apakah ada jalur distribusi yang lebih luas," tambahnya.
Sementara, ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga : Satresnarkoba Pacitan Bongkar Jaringan Peredaran Psikotropika, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
"Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta, "pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan