Menu
Pencarian


Jambret Perhiasan Emas Senilai Rp1,4 Miliar di Modung Bangkalan Ditangkap Polisi

Portaljtv.com - Rabu, 2 September 2026 12:21
Jambret Perhiasan Emas Senilai Rp1,4 Miliar di Modung Bangkalan Ditangkap Polisi
Aksi penjambreta emas terekam CCTV di Bangkalan

BANGKALAN - Terjadi penjambretan emas di salah satu jalan raya Dusun Kedungdung, Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang terekam kamera CCTV. Mengetahui peristiwa tersebut, korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial S (39), warga Galis, Bangkalan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa perhiasan emas milik korban senilai kurang lebih Rp1,4 miliar yang disimpan pelaku di rumahnya.

Baca Juga :   Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Bangkalan Lukai Ibu Mertua dengan Pecahan Piring

Dari hasil pemeriksaan sementara, pada hari yang sama sebelum melakukan penjambretan di Modung, pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menceritakan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban sebelumnya pulang dari toko dan ternyata telah diikuti oleh pelaku.

“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Pria Berpakaian Serba Hitam di Tuban Curi 27 Celana Dalam Wanita

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Moch.Sahid/Adiybah Fawziyah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.