PACITAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kini memasuki meja persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, mengatakan proses persidangan saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang sekarang masuk pemeriksaan saksi. Total ada 18 saksi yang sudah kami hadirkan,” kata Doan Rabu, (13/05) siang.
Menurutnya, mayoritas saksi yang diperiksa berasal dari Surabaya dan berasal dari unsur swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. “Sebagian besar saksi dari Surabaya, dari unsur swasta. Pekan depan masih dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Doan menjelaskan, setelah seluruh keterangan saksi dinilai cukup, agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat dalam perkara tersebut. “Kalau sudah cukup keterangan dari para saksi yang kita hadirkan, nanti saya rasa cukup dan tinggal ahli. Kita lihat nanti minggu depan bagaimana perkembangan sidangnya,” imbuhnya.
Baca Juga : Dominasi Kasus UU Kesehatan, Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Supriyanto selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi dan Tendi yang menjabat Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur selaku konsultan supervisi.
Proyek penanganan banjir tersebut dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai realisasi pekerjaan mencapai Rp9,52 miliar. Sementara nilai pengawasan oleh konsultan supervisi sebesar Rp890,4 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya fungsi pengawasan proyek. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,44 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli.
Baca Juga : Viral di TikTok, Gedung KDMP di Pacitan Jadi Tempat Hajatan Pernikahan Sebelum Difungsikan
Meski demikian, pihak kejaksaan menyebut para tersangka memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Ada niat dari para tersangka untuk mengembalikan uang kerugian. Baru niatnya ya, tapi belum dikembalikan,” tegas Doan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

















