SITUBONDO -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, secara resmi menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna hari ini, menetapkan total 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan legislasi daerah.
Prioritas 26 Raperda, Separuh Aturan Baru
Persetujuan Propemperda ini merupakan langkah awal yang wajib dilakukan sesuai amanat Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri, serta harus diselesaikan sebelum penetapan APBD.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa 26 Raperda tersebut terdiri dari Perda baru dan lanjutan.
"Dari 26 Raperda yang kita sepakati, sekitar 13 diantaranya merupakan Perda baru yang memang sangat mendesak untuk dibentuk. Sisanya 13 Raperda adalah Perda yang sudah masuk tahap pembahasan di periode sebelumnya dan akan kita tuntaskan," ujar Mahbub Junaidi usai Rapat Paripurna.
Ia menambahkan, Raperda yang akan dibahas merupakan inisiatif dari DPRD maupun usulan dari pihak Pemerintah Daerah.
Tujuan Utama: Iklim Investasi yang Bagus
Fokus utama dari program legislasi ini adalah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah. Salah satu Raperda krusial yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah adalah yang berkaitan dengan insentif dan investasi.
Bupati, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan pentingnya Perda ini dalam mendorong ekonomi lokal.
"Tujuan utama dibahasnya Raperda-Raperda ini sangat jelas: Pertama, memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Kedua, khususnya Perda tentang insentif dan investasi, ini adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang bagus dan menarik. Kami ingin memastikan investor merasa aman dan nyaman berinvestasi di daerah kita," jelas Bupati Rio.
Dengan disepakatinya Propemperda ini, baik DPRD maupun Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera memulai pembahasan mendalam agar 26 Raperda ini dapat diundangkan tepat waktu pada tahun anggaran 2026.
Editor : JTV Jember



















