PACITAN - Kasus pernikahan viral dengan mahar cek senilai Rp3 miliar kini memasuki babak baru. Tarman, kakek berusia 74 tahun yang sempat menghebohkan publik Pacitan, resmi ditahan Polres Pacitan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan bahwa Tarman ditahan pada 4 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah hasil uji Laboratorium Forensik serta keterangan saksi ahli memastikan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan itu dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.
“Setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, mulai dari hasil uji labfor hingga keterangan ahli. Dengan demikian, kami menetapkan Tarman sebagai tersangka,” ujar AKP Choirul Maskanan pada Sabtu, (06/12) siang.
Kasus ini berawal dari pernikahan Tarman dengan Sheila Arika, gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan, pada 8 Oktober 2025. Mahar berupa cek miliaran rupiah tersebut kemudian mencurigakan pihak keluarga hingga dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, dokumen cek ternyata tidak sah dan tidak bisa dicairkan. Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga : Perolehan 639 Suara Antar Pujo Hartono ke DPRD Pacitan lewat PAW
Terkait dugaan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman. Namun setiap langkah, menurut AKP Choirul, harus tetap mengacu pada dasar hukum yang kuat. "Kami dalami semua kemungkinan, namun harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” tegasnya.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, mengingat sebelumnya pernikahan Tarman dan Sheila sempat menjadi viral di media sosial karena mahar fantastis yang ternyata palsu. Polisi kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















