PONOROGO - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo menyampaikan aspirasi kepada DPRD setempat terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi tersebut menambahkan syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II, yakni kewajiban melampirkan dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini membuat sekitar 230 desa di Kabupaten Ponorogo terancam belum bisa mencairkan Dana Desa tahap II.
Dalam aturan tersebut, desa diwajibkan menyertakan akta pendirian berbadan hukum atau bukti pengajuan pembukaan koperasi ke notaris. APDESI menilai kebijakan ini mendadak dan berpotensi menghambat kegiatan pembangunan desa, sehingga meminta penerapan PMK 81/2025 ditunda hingga tahun depan.
Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, juga menyampaikan keberatan terkait sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibebankan pada Dana Desa. Menurutnya, program penuntasan stunting dan kegiatan lain yang menjadi urusan OPD seharusnya dibiayai dengan anggaran OPD sendiri, bukan diambil dari Dana Desa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menegaskan bahwa pihaknya siap meneruskan keberatan APDESI kepada pemerintah pusat. DPRD berharap syarat pencairan Dana Desa dapat diselesaikan tanpa menghambat pembangunan di tingkat desa.
Editor : JTV Madiun




















