SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal yang digelar di halaman Gedung JTV Surabaya, Kompleks Graha Pena, Rabu (29/10/2025) pagi.
Kegiatan yang dihadiri 75 peserta dari berbagai instansi ini merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban perdagangan barang kena cukai.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Dr. Andik Fajar Cahyono, M.Si, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Andik menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Baca Juga : Bea Cukai Banyuwangi Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp178 Juta
“Pemusnahan rokok ilegal ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha, serta meningkatkan penerimaan negara,” ujar Andik.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim, Fatoni, mengungkapkan bahwa sejak April hingga Juli 2025, pihaknya telah mengamankan 17.166.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp25,5 miliar. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.
Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar
“Kami akan terus gencar melakukan operasi dan edukasi. Masyarakat diharapkan berani melapor bila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai,” tegas Fatoni.
Selain sosialisasi dan edukasi, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis bantuan sosial yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap para petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang menjadi bagian penting dalam industri hasil tembakau Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan jaminan kematian dan jaminan hari tua (JKN) kepada dua penerima manfaat:
Baca Juga : Jual Rokok Ilegal, Pria di Banyuwangi Diringkus Petugas Bea Cukai
Selain itu, dua buruh pabrik rokok lintas wilayah dari PT Sriwijaya Surabaya, yaitu Afandi dan Sofwan, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Baca Juga : Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Dorong Pendekatan Sosio Kultural
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal, yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya serta dampak ekonomi dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Sebagai puncak acara, dilakukan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis oleh jajaran Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Pemusnahan juga dilaksanakan serentak di PT PRIA Mojokerto menggunakan tiga unit insinerator untuk memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan.
Program ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran publik untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berintegritas. (Nevenia)
Editor : M Fakhrurrozi



















