BLITAR - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Blitar mengunjungo Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar untuk menyampaikan sejumlah saran perbaikan guna memastikan akurasi dan integritas data pemilih ,pada Rabu ( 3/12/2025).
Saran Perbaikan yang ditujukan KPU ini berkaitan dengan penyampaian data hasil pengawasan uji petik untuk perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan sebelum dilaksanakan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV oleh KPU.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengirimkan surat imbauan terkait data pemilih.
Dalam saran perbaikan itu dilpurkan ratusan data pemilih dari hasil pengawasan PDPB dan uji petik yang telah dilakukan Bawaslu. Beberapa temuan perlu ditindak lanjuti KPU antara lain antara lain, adanya 240 pemilih baru, 2 pensiun Polri , 4 pensiun TNI ,25 pemilih pindah keluar, 13 pemilih pindah masuk dan 73 pemilih meninggal dunia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian penting dari fungsi pencegahan Bawaslu dalam menjaga validitas daftar pemilih sejak masa non-pemilihan.
" Kami meminta KPU Kabupaten Blitar segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta pemerintah desa dalam rangka penyusunan Model A–Daftar Perubahan Pemilih PDPB agar data yang dihimpun akurat.'"ujar Jaka Wandira.
Lanjut Jaka , KPU Bllitar juga dapat menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pembaruan data pemilih yang bersifat rutin dan wajib dilakukan secara berkala.
Selain itu KPU hendaknya melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tata cara pemutakhiran data pemilih melalui mekanisme pencocokan dan klarifikasi berdasarkan bukti kependudukan yang sah".imbuhnya .
Jaka menyampaikan, langkah korektif ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data pemilih yang berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Temuan kami bersumber dari hasil pengawasan di lapangan, sehingga penting untuk segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas proses demokrasi,” tegasnya.
Dengan penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal daftar pemilih agar tetap mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas. ( Moch.Asrofi)
Editor : JTV Kediri




















